Telp: 021. 2247-6367 , Hp : 0853 7976 5669
PT. MITRA JASA INSURANCE
· Penerbitan Surety Bond
One Day Service
· Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.
MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program
Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan
Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam
berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal
22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety
Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
Dengan proses flexible dan secepat
mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan
Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan
Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5.
Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran
Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek
bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam
layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan
negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free
Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).
· General
Insurance:
1. Asuransi
Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All
Risks /EAR, Property All Risks, dll)2. Personal Accident
2. Marine
Hull Insurance
3.
Single Voyage Insurance, dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat
dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan /
Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan
yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat
Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong)
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal
yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya
perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang
diakomodir oleh PT. MITRA JASA INSURANCE (Konstruksi
dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart
sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi,
yaitu :
- Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari
Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
- Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data
Principal antara lain:
Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain:
1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
2.
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang
belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan
tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety
Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas
kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh
APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan
pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam
bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank
Garansi yang diterbitkan oleh Bank. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
Pemerintah
telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya untuk pelaksanaan
proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian
menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan
asuransi adalah :
1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur
tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki
Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2.Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor
KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas
diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond. jasa bank garansi asuransi di pulogadung
3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL),
maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan
Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN)
dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
PT.
MITRA JASA INSURANCE
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email : bustami.salam@gmail.com






Tidak ada komentar:
Posting Komentar