Telp: 021. 2247-6367 , Hp : 0853 7976 5669
PT. MITRA JASA INSURANCE
· Penerbitan Surety Bond
One Day Service
· Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.
MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program
Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan
Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam
berbagai Bidang.
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal
22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety
Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. Jasa bank garansi,asuransi,SKT/SKA proses cepat tanpa agunan
Dengan proses flexible dan secepat
mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan
Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan
Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5.
Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran
Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek
bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam
layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan
negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free
Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).
· General
Insurance:
1. Contraktors
All Risks / CAR
2.
Erection All Risks /EAR
3. Property
All Risks,
4.
Personal Accident
5. Marine
Hull Insurance
6.
Single Voyage Insurance, dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat
dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan /
Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Jasa bank garansi,asuransi,SKT/SKA proses cepat tanpa agunan
Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan
yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat
Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong)
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal
yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya
perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan
Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank
Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank
Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang
diakomodir oleh PT. MITRA JASA INSURANCE (Konstruksi
dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami
dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) antara lain:
1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan. Jasa bank garansi,asuransi,SKT/SKA proses cepat tanpa agunanBesarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
2.
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang
belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan
tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Jasa bank garansi,asuransi,SKT/SKA proses cepat tanpa agunan
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Jasa bank garansi,asuransi,SKT/SKA proses cepat tanpa agunan
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
PT.
MITRA JASA INSURANCE
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email : bustami.salam@gmail.com






Tidak ada komentar:
Posting Komentar